Sabtu, 29 Oktober 2016

Maling Laptop di Masjid Raden Patah UB Malang Dibekuk Polisi

Maling Laptop di Masjid Raden Patah UB Malang Dibekuk Polisi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Dua maling laptop di Universitas Brawijaya Malang diamankan personel Polsek Lowokwaru 
PolsekLowokwaru menangkap dua orang pencuri yang beraksi di Masjid Raden Patah Universitas Brawijaya (UB) Kota Malang. Keduanya Abdul Yasin (34) dan Yusuf Ardiansah (22) warga Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan itu bermula dari ditangkapnya Yasin di masjid tersebut, Rabu (26/10/2016) malam. Ketika itu, Yasin dan Yusuf sedang beraksi di masjid tersebut. Yasin bertugas mencuri, sedangkan Yusuf menunggu di sepeda motor.
Ketika itu, Yasin mengincar tas milik As'at Arifin (18) mahasiswa UB asal Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar. As'at sedang shalat Isya' di masjid tersebut. Tas miliknya ditempatkan di belakangnya. Usai shalat, ia kaget mendapati tasnya hilang. As'at lantas mencari tasnya ke sekeliling masjid.
Ia melihat seseorang membuka tasnya di belakang masjid. As'at memberitahu petugas keamanan kampus. Satpam kampus akhirnya menangkap Yasin. Tas milik As'at itu berisi laptop, ponsel, jas almamater, dan dompet yang antara lain berisi uang tunai Rp 269 ribu.
Setelah tertangkap Satpam, Yasin dibawa ke Polsek Lowokwaru. Sementara itu, temannya Yusuf yang menunggu di sepeda motor kabur. Ia kabur setelah menunggu Yasin cukup lama tetapi tak datang juga.
"Dari penangkapan pertama, kami lakukan pengembangan kepada rekannya yang kabur. Tersangka satunya YA kami tangkap di sekitar terminal Bungurasih kemarin," ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Lowokwaru AKP Roichan, Jumat (28/10/2016).
Ketika pemeriksaan, diketahui jika Yasin mencuri empat kali, sedangkan YUsuf lima kali. Yasin mencuri antara lain di Sidoarjo dan baru sekali di Kota Malang. Sedangkan Yusuf mencuri antara lain di kampus Universitas Islam Negeri Surabaya (Uinsa), dan terakhir di masjid UB Kota Malang.
"Baru sekali mencuri di Malang," ujar Yasin.
Berdasarkan catatan kepolisian, Yusuf merupakan residivis kasus uang palsu di Kabupaten Jombang. Ia baru keluar dari penjara bulan April 2016, dan kini sudah beraksi lagi. Kini Yasin dan Yusuf mendekam di sel Mapolsek Lowokwaru. Keduanya dijerat memakai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Penulis: Sri Wahyunik
Editor: eko darmoko

Tidak ada komentar:

Posting Komentar